
"LW MUI Kab. Bandung sudah digulirkan beberapa bulan lalu dengan kondisi uang terkumpul saat ini baru Rp 70 juta," kata Ketua Umum MUI Kab. Bandung, Anwar Saifuddin Kamil, dalam rapat kerja dengan Komisi D DPRD Kab. Bandung yang dipimpin Ketua Komisi D, Teddy Surahman, Senin (16/2/2015).
Lebih jauh Kiai Anwar mengatakan, potensi dana wakaf di Kab. Bandung amat besar karena Kab. Bandung memiliki 3.4 juta warga yang sebagian besar Musim. "Kalau ada sejuta orang yang wakaf Rp 10.000,- per bulannya, maka dalam setahun bisa terkumpul Rp 120 miliar," ujarnya.
Hanya, MUI Kab. Bandung masih kesulitan untuk mendapatkan payung hukum pendirian LW karena belum ada Perda. "Akhirnya kita bergabung dengan Badan Wakaf Indonesia untuk operasionalnya," tambahnya. [sumber]
0 Response to "Aturan Hukum Lembaga Wakaf MUI Belum Jelas"
Post a Comment